Kronologi Kasus Suap Wali Kota Ambon

Tersangka kasus suap wali kota ambon, Richard Louhenapessy

Rimbanusa.id – Setelah menjemput paksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) atas kasus Dugaan Suap Pemberian Persetujuan Izin Prinsip Pembangunan Cabang Usaha Retail Di Kota Ambon Tahun 2020.

“Ditetapkan tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.

Firli mengatakan sejak awal April 2022, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Richard Louhenapessy (RL).

“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data, di antaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, KPK menelaah dan menganalisa, melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ucap Firli.

Ketua KPK menyebutkan Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL disalah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat. Sebab, sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini.

“RL mengaku sedang menjalani perawatan medis. Namun, demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai RL dalam kondisi sehat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Firli menyebutkan dalam kurun waktu 2020, RL yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, di antaranya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

“Menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” katanya.

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang minimal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa (AEH) sebagai orang kepercayaan RL.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” kata Ketua KPK Firli Bahuri. (Sumber: tempo.co/Mutia Yuantisya).

Editor: Ahmad Fuad Ghazali