Lima Daerah Dengan Serapan Dana Covid-19 Tertinggi dan Terendah, Ini Rinciannya

Ilustrasi. (GoogleImage)

Rimbanusa.id – Kementerian Dalam Negeri membeberkan realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi Covid-19 di seluruh provinsi per Juli 2021.

Dari data yang dirilis Kemendagri pada Rabu (28/7/2021), rata-rata realisasai belanja APBD itu baru mencapai Rp 5,78 triliun. Angka itu setara 29,18 persen dari pagu anggran sebesar Rp 19,8 triliun.

Adapun realisasi berdasarakan persentase terendah dari anggaran per provinsi yakni:

  1. provinsi Sulawesi Tengah 0,07% dengan nilai Rp 153,25 miliar
  2. Banten 2,54% dengan nilai Rp 88 miliar
  3. Sulawesi Tenggara 3,69% dengan nilai Rp 50,7 miliar
  4. Aceh 4,61% dengan nilai Rp 18,88 miliar
  5. Riau 5,08% dengan nilai Rp 1,21 triliun

Sedangkan persentase tertinggi dari anggaran per provinsi yakni:

  1. NTT 66,1 % dengan nilai Rp 67,21 miliar
  2. Kalimantan Timur 63,24% dengan nilai Rp 251,93 miliar
  3. Jawa Timur 61,28% dengan nilai Rp 407,16 miliar
  4. Kalimantan Selatan 47,45% dengan nilai Rp 157,79 miliar
  5. Sulawesi Utara 46,44% dengan nilai Rp 223,92 miliar

Realisasi berdasarkan nominal terendah yakni:

  1. Aceh Rp 18,8 miliar setara 4,61% dari anggaran provinsi
  2. Jambi Rp 33 miliar setara 35,59% dari anggaran provinsi
  3. Sulawesi Tenggara Rp 50,70 miliar setara 3,69% dari anggaran provinsi
  4. Kalimantan Tengah Rp 53,13 miliar setara 14,92% dari anggaran provinsi
  5. NTT Rp 67,21 miliar setara 66,1% dari anggaran provinsi

Berdasarkan nominal tertinggi yakni:

  1. DKI Jakarta Rp 12,39 triliun setara 34,57% dari anggaran provinsi
  2. Riau Rp 1,21 triliun setara 5,08% dari anggaran provinsi
  3. Jawa Barat Rp 914,43 miliar setara 6,97% dari anggaran provinsi
  4. Jawa Timur 407,16 miliar setara 61,28% dari anggaran provinsi
  5. Sumatera Utara Rp 401,08 miliar setara 40,36% dari anggaran provinsi

(*)

Editor: Umil Surya

Sumber CNN Indonesia