Nomor Polisi untuk Angkot dan Kendaraan Dinas

ilustrasi angkot. (sumber: tribunews.com)

Rimbanusa.id – Warna pelat nomor yang berubah hanya kendaraan pribadi yakni menjadi putih tulisan hitam. sedangkan pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kuning tulisan hitam buat angkutan umum tak berubah. ini ini dipastikan oleh Korlantas Polri.

“Sementara TNKB [tanda nomor kendaraan bermotor] kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning,” kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri M Taslim Chairuddin, pekan lalu.

Taslim juga menjelaskan pelat nomor putih tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan perusahaan. Kata dia spesifikasi warna baru ini tak berubah dari pelat nomor hitam tulisan putih.

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi ini ditetapkan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Pada Pasal 45 ayat (1) ditetapkan empat warna pelat nomor sebagai berikut:

1. Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Peruntukkannya bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Pelat nomor hijau tulisan hitam. Ini dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Jumlah warna itu lebih sedikit dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, yang sebanyak lima warna sebagai berikut:

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk.

Warna yang dihilangkan adalah pelat nomor putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing. Menurut aturan baru, kendaraan Perwakilan Negara Asing menggunakan pelat nomor putih tulisan hitam seperti kendaraan pribadi. Korlantas Polri menjelaskan pelat nomor putih tulisan hitam akan diterapkan pada pertengahan Juni. Perubahan warna ini tujuannya agar mempermudah identifikasi kamera tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang disebut bisa melakukan kesalahan saat memantau pelat nomor hitam tulisan putih. (sumber: cnnindonesia.com/fea)

Editor : Fatimah M.