Oknum ASN Bontang yang Gelapkan Dana Proyek Fiktif Ratusan Juta Akhirnya Ditahan Polisi

BONTANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR (44) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bontang. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana proyek fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NR menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa di Kelurahan Guntung kepada sejumlah orang. Proyek tersebut meliputi pengadaan seragam MTQ, perangkat elektronik, hingga peningkatan infrastruktur posyandu. Dua korban, berinisial MBE dan AAJ, tergiur dan menyerahkan dana untuk melaksanakan proyek tersebut.

Namun setelah diverifikasi, proyek-proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan Guntung. Klarifikasi dari pihak kelurahan menyatakan bahwa tidak ada proyek serupa yang dianggarkan, dan seluruh kegiatan yang ditawarkan oleh NR bersifat fiktif.

Korban MBE mengalami kerugian hingga Rp180 juta, sementara AAJ tercatat mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Uang diserahkan langsung kepada NR tanpa ada bukti kontrak resmi maupun Surat Perintah Kerja (SPK), menjadikan prosesnya tidak sesuai prosedur.

Kapolre Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, membenarkan penahanan terhadap NR. “Tersangka kami tahan setelah ditemukan cukup bukti dugaan penipuan dan penggelapan. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Proyek yang dijanjikan terbukti tidak pernah ada,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran proyek yang tidak memiliki dasar administrasi yang sah. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada iming-iming pencairan dana cepat tanpa melalui prosedur yang benar. (*)