BONTANG – Rencana Pemerintah Kota Bontang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Prosesnya diprediksi baru dapat dimulai pada 2027 karena pemerintah masih harus menyelesaikan landasan regulasi sebagai prasyarat utama.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan dipicu materi raperda, melainkan karena masa transisi penyelarasan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang menjadi dokumen induk penetapan regulasi investasi daerah.
“Penundaan terjadi karena harus menunggu penyesuaian RUPM. Namun dari hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, kami memperoleh kelonggaran untuk memulai penyusunan RUPM lebih awal,” ungkap Karel, Senin (17/11/2025).
Ia memaparkan bahwa RUPM Bontang sejatinya telah selesai disusun, tetapi belum memiliki kekuatan hukum lantaran belum ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Selama Perwali belum terbit, dokumen tersebut belum memperoleh nomor registrasi resmi dan tidak dapat dijadikan dasar penyusunan perda insentif.
“Kalau tidak ada registrasinya, landasan hukum untuk menetapkan perda insentif otomatis tidak terpenuhi. Posisi hukum bisa dianggap cacat, sehingga penerbitan perwali harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Karel menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukan terletak pada teknis penyusunan di daerah, tetapi pada struktur regulasi yang bertingkat. Penyusunan RUPM daerah bergantung pada penyelesaian regulasi dari pemerintah pusat yang kemudian diturunkan ke tingkat provinsi.
Dengan demikian, DPMPTSP memastikan penyelesaian dokumen dasar hukum akan diprioritaskan sebagai langkah awal, sebelum raperda dibahas bersama DPRD.
“Setelah fondasinya kuat, pembahasan raperda akan lebih cepat, tepat, dan terarah,” tutupnya. (Adv)





