BONTANG – Harapan Pemerintah Kota Bontang untuk segera mengesahkan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal harus kembali diundur. Meski regulasi tersebut dipandang strategis untuk meningkatkan daya tarik investasi, prosesnya masih terhenti di tahap pemenuhan persyaratan dasar hukum.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa hambatan terbesar terletak pada belum tuntasnya penetapan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Dokumen ini merupakan prasyarat absolut sebelum pembahasan raperda dilanjutkan bersama DPRD.
“RUPM sebenarnya sudah selesai disusun, tetapi belum ditetapkan melalui perwali. Tanpa nomor registrasi, kedudukannya belum sah secara legal untuk dijadikan landasan penyusunan perda,” ungkap Karel saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Tanpa Peraturan Wali Kota sebagai instrumen penetapan, RUPM belum memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan insentif investasi. Padahal, raperda tersebut dibutuhkan untuk menciptakan kepastian dan daya saing investasi di Kota Bontang.
Proses menjadi semakin kompleks karena RUPM sedang dalam masa transisi. Dokumen lama akan berakhir pada 2025, sementara penyusunan RUPM baru harus menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat. Penetapan RUPM tidak dapat dilakukan sepihak, sebab harus selaras dengan dokumen pusat hingga provinsi.
“Karena mengikuti hierarki, pemerintah daerah tidak bisa menetapkan RUPM secara mandiri. Penyesuaian dengan pusat dan provinsi harus dipenuhi dulu, baru bisa disahkan,” jelasnya.
Keterlambatan penerbitan perwali otomatis menghambat penyelesaian Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Padahal, keberadaan perda tersebut diyakini dapat memperkuat iklim investasi, membuka peluang usaha, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Bontang.
Kendati begitu, DPMPTSP Bontang memastikan komunikasi dan koordinasi lintas tingkat pemerintahan terus digencarkan agar penetapan perwali dan penyelarasan RUPM dapat segera dituntaskan.
“Kami optimistis raperda ini bisa segera difinalkan setelah fondasi hukumnya lengkap. Semakin cepat terlaksana, semakin besar manfaat yang dapat diterima dunia usaha dan masyarakat,” tegas Karel. (Adv)





