Pemerintah Kaltim Buka Posisi Arsiparis untuk Peningkatan Pengelolaan Arsip

Rimbanusa.id – Pemprov Kalimantan Timur membuka posisi arsiparis guna meningkatkan standar pengelolaan dan penataan arsip di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pemerintah daerah. Keputusan ini merupakan langkah solutif atas kekurangan tenaga arsiparis yang menjadi kendala dalam proses tersebut.

Menurut Dewi Susanti, Arsiparis Ahli Muda dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, penetapan formasi arsiparis ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Keputusan Menteri Nomor 545 Tahun 2023 mengenai kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi tahun 2023.

“Sebanyak 287 posisi arsiparis dibuka untuk semua perangkat daerah di pemerintahan provinsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Harapannya, posisi ini dapat dimanfaatkan oleh calon arsiparis yang berminat berkarier di bidang kearsipan,” ujar Dewi di Samarinda.

Dewi menyoroti peran krusial tenaga arsiparis di berbagai lembaga pemerintahan. Setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk menata dan mengelola arsipnya secara efisien sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara. Arsiparis adalah individu yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pelatihan khusus. Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan aktivitas kearsipan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Namun, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini, tenaga arsiparis masih kurang. Hal ini menghambat proses pengelolaan dan penataan arsip di berbagai OPD, dimana hanya 5% dari total 37 OPD yang telah berhasil menata, mengelola, dan menyerahkan arsip kepada DPK Kaltim,” ungkap Dewi.

Dewi juga memaparkan dua tingkatan dalam jabatan arsiparis. Tingkatan pertama, yang menuntut tingkat keahlian, dapat diisi oleh lulusan D3 dari berbagai disiplin ilmu. Sedangkan untuk para ASN dan ahli diharapkan memiliki latar belakang pendidikan strata S1. “Karena terbatasnya tenaga arsiparis, kami akan memanfaatkan tenaga non-ASN yang ada untuk mendukung pengelolaan arsip secara lebih efektif,” jelas Dewi. (adv/dpkkaltim)