BONTANG — Pemerintah Kota Bontang kini menerapkan regulasi lebih ketat dalam pendirian Puskesmas. Setiap rencana pembangunan fasilitas kesehatan tingkat pertama wajib mengikuti proses verifikasi menyeluruh agar Puskesmas beroperasi dengan legalitas lengkap dan standar pelayanan yang memadai sejak hari pertama dibuka.
Seluruh permohonan Sertifikat Standar Puskesmas tidak lagi diajukan secara manual, melainkan harus melalui aplikasi Perizinan Digital (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan bahwa kebijakan ini memastikan pendirian Puskesmas bukan hanya sekadar membangun fasilitas fisik, tetapi memberi jaminan kesiapan operasional sebagai layanan kesehatan masyarakat.
“Setiap kecamatan wajib memiliki Puskesmas. Bahkan memungkinkan ada lebih dari satu Puskesmas dalam satu kecamatan apabila kebutuhan layanan, jumlah penduduk, dan akses masyarakat menuntut itu,” jelas Aspiannur pada Senin (24/11/2025).
Ia memaparkan lima persyaratan utama yang harus dipenuhi pemohon sebelum Sertifikat Standar dapat diterbitkan. Pertama, keputusan pembentukan UPTD sebagai landasan hukum berdirinya lembaga. Kedua, bukti kepemilikan lahan atau sertifikat tanah.
Syarat ketiga berupa keputusan kepala daerah terkait nama, alamat, kategori, dan karakteristik wilayah kerja Puskesmas. Keempat, untuk pendirian baru harus disertakan dokumen kajian kelayakan. Terakhir, pemohon wajib mengisi daftar lengkap bangunan, prasarana, peralatan, tenaga kesehatan, kefarmasian, dan laboratorium sesuai standar fasilitas.
Semua dokumen tersebut diunggah melalui sistem PD agar proses penelaahan berlangsung transparan, cepat, dan mudah dipantau. Mekanisme digital ini diharapkan dapat mencegah pendirian Puskesmas tanpa standar operasional yang lengkap.
Pemerintah menargetkan setiap Puskesmas yang berdiri benar-benar siap melayani masyarakat, baik dari sisi administrasi maupun fasilitas medis.
“Proses pengurusan maksimal 10 hari kerja, dan tidak dipungut biaya,” tegas Aspiannur. (Adv)





