Villa di Bontang Kuala Terkendala Izin PBG karena Legalitas Lahan di Atas Laut

BONTANG – Sejumlah usaha villa di kawasan wisata Bontang Kuala menghadapi kendala dalam pengurusan izin dasar bangunan. Meski para pelaku usaha rata-rata telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat diterbitkan akibat persoalan legalitas lahan yang berdiri di atas wilayah laut.

Hal tersebut disampaikan Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, saat ditemui Kamis (6/11/2025). Ia menjelaskan bahwa bangunan yang berada di atas laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Pelaku usaha villa di Bontang Kuala umumnya sudah memiliki NIB. Tapi PBG belum bisa diterbitkan karena tidak ada legalitas lahannya. Mereka membangun di atas kawasan laut yang merupakan aset negara, sehingga statusnya hanya pinjam pakai,” terang Idrus.

Ia menegaskan bahwa salah satu syarat utama penerbitan PBG adalah bukti legalitas atas lahan yang digunakan. Karena area tersebut merupakan wilayah pasang surut dan bukan tanah yang bisa dimiliki secara pribadi, maka syarat itu tidak dapat dipenuhi.

“Untuk mengurus PBG diperlukan bukti kepemilikan lahan, sementara di Bontang Kuala semua berdiri di atas laut. Karena itu PBG tidak bisa keluar,” imbuhnya.

Meski demikian, Idrus menyebut pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menarik pajak dari sisi usaha. Ia mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) bekerja sama dengan pihak kelurahan untuk merumuskan skema pajak yang sesuai bagi pelaku usaha di kawasan tersebut.

“Yang bisa dipungut adalah pajak dari aktivitas usahanya. Tinggal bagaimana Bappenda berkoordinasi dengan lurah-lurah untuk merumuskan jenis pajaknya,” jelasnya.

Idrus juga menyampaikan bahwa kondisi ini menjadi unik di Kota Bontang. Bontang Kuala sejak lama berkembang sebagai permukiman di atas laut tanpa regulasi perizinan formal, sehingga berbagai persoalan muncul ketika pemerintah mulai melakukan penataan.

“Dari dahulu warga sudah tinggal dan membangun di sana tanpa proses izin. Saat sekarang mulai ditertibkan, muncullah berbagai tantangannya,” ujar Idrus.

Untuk diketahui, sebagian warga di kawasan tersebut memang memiliki sertifikat bangunan, namun tidak memiliki sertifikat tanah. Akibatnya, kewajiban pajak hanya berlaku untuk bangunan, bukan lahan tempat bangunan tersebut berdiri.

news-how-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

news-how-1512