Rimbanusa.id – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) di Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku bernama Anggit (31) ditangkap di rumahnya.
“Baik saya jelaskan hari ini kita melakukan penangkapan dari pelaku rumsong di rumahnya. Jadi kita grebeg rumahnya kebetulan ada di rumahnya kebetulan dia ada di tempat nah jadi kita amankan berikut barang buktinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti kepada wartawan, Minggu (29/5/2022).
Erwin menuturkan barang bukti yang diamankan berupa senjata api (senpi) rakitan, linggis, dan obeng. Pelaku sudah beraksi di wilayah Tangsel sebanyak tiga kali.
Dia menambahkan pelaku beraksi bersama tiga rekannya. Tiga rekan pelaku masih dalam perburuan.
“Untuk luar Tangsel kita belum tanyakan. Nanti kita tanyakan kemudian. Ada komplotannya dia setiap beraksi dia ada 3 orang temannya yang masih menjadi target operasi kita,” tambahnya.
Barang bukti linggis dan obeng digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Erwin menyebut pelaku berhasil menggasak barang milik korban mulai dari motor hingga perhiasan.
“Dia melakukan pencurian dengan cara mencari rumah kosong. Ketika rumah dipastikan kosong pelaku beraksi dengan cara mencongkel pintu dengan obeng atau linggis. Hasil curiannya ada Laptop, HP, motor sama perhiasan, bukan rampok, tapi pencurian rumah kosong,” ungkapnya.
Erwin menuturkan rekan pelaku sudah menjual seluruh hasil curiannya. Barang bukti hasil pencurian yang tersisa hanya sepeda motor.
“Dijual oleh temannya yang DPO. Ada motor diamankan berbarengan dengan ditangkapnya Anggit. Itu mah nanti (dikembalikan ke pemiliknya), masih ada proses penyidikan,” tuturnya.
Sementara itu senpi rakitan yang ditemukan belum digunakan oleh pelaku. Pelaku dikenakan pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Saat ditangkap posisinya disimpan, dari 3 TKP tidak ada yang memergoki perbuatan pelaku. Jadi senpinya tidak digunakan,” ucap Erwin. (Sumber: detik.com/Khairul Ma’arif)
Editor: Ahmad Fuad Ghazali