BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus mendorong tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu layanan yang kini telah sepenuhnya berbasis daring adalah pengajuan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kegiatan penggalangan dana oleh organisasi masyarakat maupun lembaga sosial.
Transformasi layanan ini dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang. Pemohon tak lagi diwajibkan datang ke kantor pelayanan, karena seluruh tahapan mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin dapat dilakukan secara online.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyampaikan bahwa digitalisasi perizinan PUB menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan penggalangan dana berlangsung secara legal dan dapat dipantau secara terbuka. Selain lebih efisien, sistem digital membuat proses pelayanan lebih terstruktur dan mudah diakses.
“Pemohon cukup membuat akun, mengisi permohonan, dan mengunggah dokumen persyaratan. Jika berkas dinyatakan lengkap, izin akan diterbitkan dan notifikasinya langsung muncul secara digital,” ungkapnya.
Ada delapan dokumen utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin PUB, meliputi:
Surat keterangan terdaftar dari Kemenkumham (untuk Ormas) atau dari Dinas Sosial (untuk LKS)
NPWP lembaga
Bukti setoran PBB atau bukti sewa tempat
Nomor rekening atau tempat penampungan dana
KTP pimpinan lembaga
Surat keabsahan legalitas
Surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau tindakan melanggar hukum
Proses verifikasi hingga penerbitan izin rata-rata hanya memerlukan tiga hari kerja dan diberikan tanpa biaya. Setelah izin terbit, pemohon wajib mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) sebelum mengunduh dokumen izin resmi. Langkah ini dilakukan untuk mengukur kualitas layanan serta memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar.
“Dengan perizinan digital, lembaga atau organisasi masyarakat bisa mendapatkan legalitas penggalangan dana dengan cara yang cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkas Sofyansyah. (Adv)





