Pemerintah Resmi Melarang TikTok Sebagai Platform untuk Jual Beli

Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjulan. (Foto: INews.id/Johan)

Rimbanusa.id – Pemerintah akan mengeluarkan aturan yang melarang TikTok untuk melakukan aktivitas social commerce. Media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.

Menanggapi hal tersebut juru bicara TikTok Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali aturan terkait larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial. Managemen TikTok memastikan bakal tunduk pada aturan pemerintah.

TikTok berharap pemerintah juga memperhatikan nasib jutaan penjual lokal. Termasuk juga para kreator yang terafiliasi dengan platform mereka.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” tulis manajemen TikTok Indonesia menyikapi keputusan pemerintah, Senin (25/9).

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual loka yang meminta kejelasan aturan yang baru,” sambung TikTok.

Lebih lanjut lagi, Manajemen TikTok menegaskan social commerce lahir dengan tujuan menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM. Platform media sosial asal China ini mengaku berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan traffic toko online mereka.

Oleh karena itu, TikTok meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Sebagai informasi, pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce alias model social commerce.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, user TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang. Alasannya, jika social media dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan.

Hal ini dikarenakan platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. TikTok hanya boleh untuk promosi,” ungkap Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).

Zulhas menambahkan, social commerce tidak boleh menerima uang, sebagai platform digital tugasnya hanya mempromosikan produk.

Selain itu, dalam revisi beleid tersebut, pemerintah juga akan mengatur jenis barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Negara juga akan memperlakikan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

Pemerintah juga akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, aturan ini disusun untuk menjunjung asas keadilan antara platform online dan offline.

“Tadi sudah clear arahan presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” jelas Teten.(sumber: kumparanBisnis/Muhammad Darisman)

Editor: Bintang