Rimbanusa.id – Terbitnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan direspon positif Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma. Katanya, perda ini dapat membantu Dispora Kaltim untuk melakukan pembinaan dan kelancaran terhadap kegiatan kepemudaan. “Kami bersyukur dengan adanya perda ini, dapat menjadi wadah bagi pemuda,” katanya. “Pemuda merupakan generasi penerus bangsa kedepannya,” sambung Agus Hari Kesuma.
Dia berharap seluruh pemuda di Kaltim dapat memahami secara utuh bagaimana peran dan tanggung jawabnya didalam perda tersebut, termasuk juga tanggung jawab pemerintah kepada pemuda, dan sebaliknya.
“Pemuda memiliki peran besar untuk kemajuan bangsa kita kedepan. Oleh sebab itu kita harus membina agar mereka paham terkait peran mereka, serta menjadi pemuda yang unggul dan berdaya saing. Salah satunya dapat berperan dalam proses pembangunan IKN (Ibu Kota Negara, Red.),” tukasnya.
Sementara itu, Rasman, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim mengatakan, saat ini seluruh pihak harus mendorong para pemuda lokal untuk siap bersaing. “Suka tidak suka, kita harus mulai mempersiapkan para pemuda kita. Kalau kita tidak mempersiapkan pemuda saat ini, sungguh rugilah kita sebagai pemangku kebijakan,” katanya.
Dispora Kaltim, ujar Rasman, terus berupaya mengawal pembangunan IKN melalui berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memupuk optimisme pemuda berkontribusi dalam pembangunan IKN.
Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjut Rasman, sudah memiliki Peraturan Daerah untuk meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Pemuda dan membentuk kelompok kerja. Dispora Kaltim bahkan memiliki berbagai ajang kompetisi sebagai bentuk upaya peningkatan daya juang dan kompetensi pemuda.
Selain itu, ada beberapa ajang kompetisi kepemudaan, seperti pemuda pelopor, kewirausahaan pemuda berprestasi, namun minatnya kurang oleh para pemuda Kaltim. “Kami terus berupaya untuk menyosialisasikan ajang kepemudaan melalui media maupun event lainnya, seperti pertukaran mahasiswa internasional,” tukasnya. (adv/disporakaltim)