BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat ekosistem pendidikan nonformal dengan mempermudah proses pendirian lembaga kursus dan komunitas belajar. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), masyarakat kini mendapat akses layanan perizinan yang lebih praktis untuk mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa pembaruan mekanisme perizinan ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memahami tahapan administrasi yang diperlukan. Seluruh proses kini dialihkan ke platform Perizinan Digital (PD), sehingga pemohon dapat mengunggah dokumen dan memantau status pengajuan secara mandiri dari rumah.
“Kami sudah menyiapkan standar pelayanan agar pemohon mengetahui dengan jelas dokumen yang harus dilengkapi,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Beberapa dokumen wajib yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan, akta pendirian atau akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), NPWP lembaga, struktur pengurus, daftar sarana dan prasarana, bukti sewa atau kepemilikan lokasi, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengelola lembaga.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan diunggah ke sistem, pemohon akan menerima notifikasi otomatis melalui email. Layanan ini tidak dipungut biaya dan waktu penyelesaian ditetapkan maksimal 30 hari kerja.
Dengan adanya penyederhanaan prosedur ini, Pemkot Bontang menargetkan semakin banyak masyarakat terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal guna memperluas akses literasi, peningkatan kompetensi, dan pembelajaran berbasis komunitas.
“Harapannya semakin banyak lembaga yang berdiri untuk mendukung peningkatan keterampilan masyarakat,” tutup Aspiannur. (Adv)





