BONTANG — Sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) kini resmi mengalami pembaruan setelah penyesuaian besar diberlakukan per 5 Oktober 2025. Pembaruan tersebut mengikuti regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, menggantikan aturan lama yang sebelumnya berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2021.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa perubahan paling mencolok terlihat pada tahap pengisian formulir perizinan. Jika pada sistem sebelumnya pelaku usaha cukup mengisi satu kali formulir untuk kebutuhan syarat dasar dan perizinan berusaha sekaligus, kini dua formulir wajib diisi secara terpisah.
“Ada dua tahap yang harus dipenuhi. Formulir pertama untuk pemenuhan syarat dasar, dan formulir kedua untuk proses perizinan berusaha,” jelas Idrus, Kamis (6/11/2025).
Ia menekankan, seluruh perizinan—mulai dari izin dasar, sektoral hingga izin penunjang—kini wajib dilayani melalui sistem OSS RBA. Sistem ini dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini telah bertransformasi menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Selain itu, PP 28/2025 turut memperkuat kepastian layanan perizinan dengan mengatur bahwa setiap instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, tidak diperkenankan menambahkan persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
“Standarnya sudah jelas dan harus sama di seluruh Indonesia. Tidak ada penambahan persyaratan di luar yang tercantum di PP 28,” tegasnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih transparan, seragam, dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha dari berbagai skala. (Adv)




