Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengimbau agar masyarakat menikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuannya agar legal dan tercatat dalam Adminduk. Bupati mengingatkan agar calon pengantin menikah dengan petugas nikah yang diakui negara.
Salah satunya dari KUA yang memang disumpah. Maksudnya agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sekali lagi saya ingatkan, dokumen Adminduk penting. Selamat kepada semua warga yang menerima dokumen Adminduk hasil sidang isbat. Oh iya, demi membantu kinerja Kepala Pengadilan Agama, saya usulkan bantuan kendaraan operasional untuk Pengadilan Agama, karena wilayah Kutim yang luas,” sebutnya, Jumat (17/11/2023).
Camat Muara Bengkal Nurhadi di acara ini mengaku sangat mengapresiasi para pihak yang telah menyukseskan sidang isbat untuk warganya. Sebab hal itu semakin menertibkan Adminduk yang ada.
“Menikahnya legal karena ada surat menyurat. Anak yang dilahirkan juga memiliki akta lahir. Akta penting bukan saja untuk anak, tapi juga menikah, bercerai hingga bagi warga yang meninggal dunia,” sebutnya.
Dia menyatakan siap memfasilitasi sidang isbat nikah, tapi juga isbat cerai bagi masyarakat. Tujuannya tak lain agar semua warganya tertib Adminduk.
Selain itu ia juga mengimbau agar warganya tak ada lagi yang melakukan pernikahan dini serta nikah siri atau menikah di bawah tangan alias tak tercatat di Disdukcapil. (adv)