Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman menyerahkan ratusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk Capil) kepada para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan sidang isbat di Kecamatan Muara Bengkal, Jumat (17/11/2023).
Kegiatan dikemas dengan judul “Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Penyerahan Produk Administrasi Kependudukan”. Buah kolaborasi Disdukcapil, Pengadilan Agama Kutim dan Kementerian Agama Kutim.
Penyerahan 116 dokumen Adminduk Capil hasil isbat tersebut dilaksanakan di Aula dekat Lapangan Sepak Bola ibukota kecamatan. Diserahkan langsung oleh Bupati didampingi Kepala Disdukcapil Jumeah, Camat Muara Bengkal Nurhadi, Kepala Pengadilan Agama Kutim Miftah Faridi. Selain dihadiri Bupati, acara terkait pengesahan pernikahan tersebut disaksikan ratusan masyarkat dan peserta sidang isbat.
Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kegiatan sidang isbat bagi ratusan pasutri tiga kecamatan tersebut. Yakni Muara Bengkal, Ancalong dan Long Mesangat.
“Alhamdulillah sekarang bapak-bapak dan ibu-ibu sudah mendapatkan hukum positif dari pemerintah terkait legalitas pernikahan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan,” kata Ardiansyah.
UU Perkawinan yang di sah kan Negara tentunya terikat dengan hukum Islam. Produk hukumnya merupakan kompilasi antara hukum negara dan hukum Islam. Jadi Bupati mengingatkan agar pasutri yang sudah disetujui isbat tidak boleh main-main dengan status pernikahan.
Ditambahkan olehnya bahwa pernikahan dan perceraian ialah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Maka dari itu, Ardiansyah menyarankan agar selain isbat pernikahan, juga dilaksanakan isbat perceraian. Selain itu, dampak negatif dari pernikahan dini turut dibahas oleh Bupati. Dia mengimbau agar generasi muda bisa menikah dengan umur yang matang dan memang siap dari segala aspek. Apalagi secara regulasi diatur bahwa pasangan pernikahan harus minimal berusia 19 tahun.
“Sabar, jangan dulu menikah jika belum cukup umur. Karena anak yang dilahirkan (dari pernikahan dini) malah menanggung akibatnya, tak memiliki surat secara Adminduk, jaminan kesehatan dan lainnya,” jelasnya. (adv)