BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis pil berlogo LL di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Senin (23/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria turut diamankan petugas. Kedua terduga masing-masing berinisial UCB (50) dan RRR (32).
Dari hasil penggeledahan terhadap UCB, polisi menemukan satu plastik berisi 93 butir pil LL serta 84 paket kecil yang masing-masing berisi tiga butir. Total keseluruhan barang bukti mencapai 345 butir pil LL.
Selain pil LL, petugas juga menyita dua tas, satu plastik bening, uang tunai sebesar Rp78.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang disinyalir digunakan untuk komunikasi penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, UCB mengaku memperoleh barang tersebut dari RRR. Keterangan itu kemudian menjadi dasar pengembangan hingga RRR turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bontang. (*)





