BONTANG – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Taman kembali menunjukkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial S (34) usai menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Patimura, Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai kerap dipakai sebagai tempat peredaran barang haram tersebut. Dalam penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya lima plastik kosong, timbangan digital, perangkat isap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang. “Setiap laporan masyarakat kami respons cepat. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Bontang,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat. (*)





