BONTANG – Polres Bontang memastikan penanganan perkara dugaan penipuan berkedok investasi trading valuta asing terus berjalan. Seorang perempuan berinisial DE (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh penyidik Satreskrim.
Perkara ini terjadi dalam kurun Mei 2025 hingga Januari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menawarkan skema investasi trading dengan iming-iming keuntungan besar mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa risiko kerugian. Korban diminta menyetorkan sejumlah dana sebagai modal dan dijanjikan akan dibuatkan akun trading.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar grafik perdagangan yang kemudian diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dari hasil pendalaman, dana yang masuk ke rekening tersangka berasal dari 11 orang korban dengan total kerugian tercatat sebesar Rp226.800.000.
Penyidik juga menemukan dugaan motif tersangka untuk membangun citra sebagai sosok kaya dan dermawan, hingga dikenal dengan sebutan “Sultan Bontang” di lingkungan sekitarnya. Berdasarkan rekening koran yang diamankan, sebagian dana digunakan untuk membayar utang serta mendukung gaya hidup mewah, termasuk membagikan uang kepada rekan dan pelaku UMKM guna memperkuat reputasinya.
Barang bukti yang telah disita meliputi rekening koran milik para korban serta rekening koran atas nama tersangka. Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. “Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Pastikan legalitas dan lakukan pengecekan sebelum menanamkan modal. Apabila merasa dirugikan, segera laporkan agar dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)





