BONTANG — Seorang pria berinisial HYSB alias Gb, warga Kecamatan Bontang Selatan, diamankan oleh jajaran Polsek Bontang Utara setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 23.10 WITA di kawasan GOR Sport Center Loktuan, Jalan Kapal Layar RT 22, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba, antara lain satu unit handphone Infinix Smart 8 warna hijau toska, satu bungkus rokok merk MOST yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, selembar tisu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear.
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, mewakili Kapolres Bontang, menyampaikan bahwa dari hasil temuan dan lokasi penangkapan, pelaku diduga kuat bukan hanya sebagai pengguna, namun juga sebagai pengedar. “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa pelaku terlibat dalam peredaran. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” ujar Iptu Lukito.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan yang mungkin terkait. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)