Promosi Judi Online di Instagram, Pemuda 23 Tahun Diciduk Polres Bontang

BONTANG — Upaya pemberantasan kejahatan siber terus dilakukan Polres Bontang. Terbaru, seorang pemuda berinisial MN (23) ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Penangkapan berlangsung Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

Kasatreskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat patroli siber yang rutin digelar Tim Unit 2 Tipidter. Saat menyisir media sosial, petugas mendapati akun Instagram @rmdhn_majid yang memuat tautan mencurigakan ke situs perjudian daring Kipas 899.

“Selain membagikan link di bio, akun tersebut juga memposting instastory bertuliskan ‘INFO CUANN’ yang mengarahkan pengikutnya ke situs judi online,” ujar AKP Hari Supranoto.

Setelah memastikan aktivitas ilegal tersebut, petugas segera bergerak dan mengamankan MN di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar merk Redmi 13C warna hitam yang digunakan untuk mengelola akun dan membagikan tautan judi.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan perjudian. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatreskrim menegaskan, Polres Bontang akan terus memantau aktivitas siber yang meresahkan masyarakat, termasuk promosi judi online yang kian marak di media sosial. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari judi daring dan segera melapor bila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (*)