BONTANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang resmi memaparkan laporan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang. Salah satu usulan prioritas yang mengemuka adalah penyusunan regulasi untuk memperkuat dasar hukum penanaman modal di Kota Bontang.
Dalam laporan tersebut, Bapemperda menekankan bahwa regulasi baru diperlukan untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Bontang yang mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, membenarkan bahwa penataan aturan penanaman modal menjadi salah satu fokus utama dalam Propemperda Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa penanaman modal merupakan aktivitas yang mencakup seluruh bentuk investasi, baik dari dalam negeri maupun asing, dengan tujuan menjalankan usaha di Indonesia, termasuk di Kota Bontang. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberi jaminan kepastian dan keamanan kepada investor sejak tahap perizinan hingga berakhirnya kegiatan usaha.
“Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Bontang, harus ada kepastian hukum, kepastian berusaha, dan perlindungan bagi penanam modal. Semua itu perlu diatur melalui Peraturan Daerah,” ujar Aspiannur usai menghadiri rapat di Auditorium Tiga Dimensi, Jumat (28/11/2025).
Aspiannur berharap penyusunan Perda Penanaman Modal dapat mempercepat arus investasi serta mendorong peningkatan daya saing Bontang sebagai kota industri dan jasa di Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna yang mengusung agenda tunggal pembahasan Propemperda 2026 berlangsung dengan kehadiran lengkap unsur pimpinan DPRD, perwakilan Pemerintah Kota Bontang, dan jajaran OPD terkait. Seluruh usulan yang telah disampaikan Bapemperda akan masuk ke tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan sebagai Propemperda Tahun 2026. (Adv)





