Provinsi Sulawesi Barat Ekspor Ribuan Ton Cangkang Sawit ke Jepang

Rimbanusa.id – Pengiriman perdana 10.500 ton cangkang sawit dilakukan Provinsi Sulawesi Barat di pelabuhan Belangbelang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Pelepasan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, anggota DPRD Hatta Kainang, dan Kepala Kantor Pelabuhan Belang-belang Mamuju Kapten Christina Anton.

Ali berharap, ekspor cangkang sawit ke Jepang berdampak pada pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat. Ia juga berharap, komoditas lain asal provinsi ini bisa diekspor ke negara lain. “Getah pinus dan masih banyak komoditi lainnya diharapkan dapat diekspor ke negara lain. Berbagai komoditi milik daerah ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ali dikutip dari Antara, Jumat malam (4/2).

Ia juga mengklaim, pelabuhan di Sulawesi Barat layak digunakan untuk mengekspor. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan pelayanan maksimal dalam rangka ekspor. Di Sulawesi Barat pun akan dibangun sejumlah instansi pemerintah yang mendukung kelancaran ekspor seperti Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan.

“Pembangunan kantor perizinan, dan dukungan lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, akan disediakan dengan maksimal, secara efektif dan efisien,” katanya.

Anggota DPRD Sulawesi Barat meminta masyarakat mendukung kegiatan ekspor dengan mengembangkan komoditi. “Sulawesi Barat kaya akan sumber daya alam dan memiliki sejumlah komoditi diberbagai sektor seperti pertanian perkebunan dan perikanan yang bisa diekspor,” ujar dia.

Kementerian Pertanian pun memfasilitasi ekspor cangkang sawit Sulawesi Barat melalui Karantina Pertanian Mamuju. Kepala Karantina Pertanian Mamuju Agus Karyono menyampaikan, instansinya membantu dalam hal pemeriksaan dokumen, fisik hingga perlakuan fumigasi menggunakan zat kimia phospin.

Hal itu untuk menjamin komoditas pertanian asal Sulawesi Barat terbebas dari serangga hidup. “Kami pastikan komoditas pertanian Sulawesi Barat terhindar dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan sesuai dengan persyaratan negara tujuan,” kata Agus.

Serangkaian pemeriksaan dan pengawasan itu dilakukan oleh pejabat karantina tumbuhan. Selanjutnya diterbitkan sertifikasi jaminan kesehatan, pythosanitary certificate (PC) demi menjaga kualitas dan peluang di pasar ekspor.

Berdasarkan data sistem data otomasi perkarantinaan (IQFAST), volume ekspor cangkang sawit 16,7 ribu ton atau setara Rp 22,9 miliar ke Thailand pada 2020. Pengiriman dilakukan dua kali. Tahun lalu, pengiriman sampel dilakukan dua kali ke Jepang sebanyak 15 kilogram. “Cangkang sawit diminati di pasar mancanegara sebagai sumber energi biomassa terbarukan. Jepang perlahan mulai meninggalkan penggunaan bahan bakar fosil,” katanya. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Bambang berharap, pelepasan ekspor ke Jepang mampu membangkitkan gairah ekspor produk pertanian di Sulawesi Barat.

“Semoga ke depan terus terjadi peningkatan, baik produksi, penambahan frekuensi pengiriman, jumlah eksportir dan ragam produk pertanian. Maka, dapat memperluas mitra dagang atau negara tujuan,” kata Bambang.

Berdasarkan IQFAST, ekspor cangkang sawit mencapai 102,9 ribu ton atau Rp 537,1 miliar pada awal tahun ini. Frekuensi pengirimannya 39 kali. Tahun lalu, sertifikasi diberikan untuk ekspor 1,3 juta ton atau setara Rp 7,8 triliun. Ia menegaskan, jajarannya terus berkomitmen mendorong program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Komoditas Pertanian (Gratieks) dalam upaya mencapai rencana pembangunan pertanian 2020 – 2024. “Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar terwujud program Kementan, mulai dari menggali potensi ekspor yang ada di daerah hingga mengawal komoditas tersebut tiba di negara tujuan,” ujar Bambang.

Editor: Faizah

 

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu