Retribusi 10 Persen dari IUPK Diapresiasi

Ismail, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Rimbanusa.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menarik retribusi 10 persen keuntungan bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), diapresiasi.

Ismail, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, mengatakan kebijakan itu sangat baik bagi pembangunan. Apalagi distribusinya langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot).

Dia berharap, apa yang diberikan perusahaan pemegang IUPK bisa dimanfaatkan oleh pemkab, pemkot, dan pemprov secara maksimal. “Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan dengan baik,” katanya, kemarin.

Bagi Ismail, kebijakan retribusi keuntungan 10 persen dari perusahaan ke pemerintah sejatinya telah dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sebagai informasi, PT KPC adalah salah satu perusahaan yang memegang IUPK.

Makanya, Ismail mendorong perusahaan-perusahaan lain juga bisa melakukan hal serupa. “PT KPC sudah jadi teladan untuk perusahaan lainnya di Kaltim terkait penerapan retribusi IUPK,” jelasnya. “Kami berharap, perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” timpal Ismail.

Pihaknya berkomitmen akan selalu mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim demi memaksimalkan penerimana daerah dari IUPK. Menurut Ismail, ini sudah menjadi awal yang baik.

“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (adv/DPRDKaltim)