Segera! Tak Perlu Tes Covid-19 untuk Naik Kendaraan Umum

Rimbanusa.id – Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengungkapkan penanganan pandemi COVID-19 makin membaik. Penyesuaian kebijakan pun dilakukan.
Salah satunya terkait aturan naik kendaraan umum. Kini aturan wajib PCR dihapus bagi yang sudah divaksin lengkap.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).
Luhut mengatakan, aturan jelas soal ini akan terbit segera.
“Hal ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” tutur dia.
Sebelumnya naik kendaraan umum seperti pesawat terbang dan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan hasil PCR negatif H-3 atau boleh pakai hasil antigen negatif H-1.

Editor: Ahmad Fuad Ghazali
Sumber Kumparan.com

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta