BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat reformasi perizinan di sektor kesehatan dengan menerapkan sistem berbasis digital. Mulai tahun ini, pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan wajib melalui platform Perizinan Digital (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses verifikasi berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel sejak tahap awal pendirian fasilitas kesehatan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa digitalisasi menjadi elemen penting dalam meningkatkan kualitas layanan perizinan. Dengan sistem PD, pengecekan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara instan tanpa menunggu antrean fisik.
“Seluruh persyaratan diunggah di PD agar proses pemeriksaan berlangsung cepat dan akurat. Verifikasi dilakukan secara real time,” ujarnya.
Aspiannur menjelaskan, terdapat lima dokumen utama yang wajib dipenuhi sebelum Sertifikat Standar Puskesmas diterbitkan, yaitu:
1. Dokumen pembentukan UPTD sebagai dasar hukum pendirian.
2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan.
3. Keputusan kepala daerah berisi nama, alamat, kategori, dan wilayah kerja Puskesmas.
4. Kajian kelayakan pendirian untuk pengajuan Puskesmas baru.
5. Daftar fasilitas dan SDM, meliputi bangunan, alat medis, prasarana penunjang, tenaga kesehatan, serta laboratorium.
Menurutnya, persyaratan tersebut menjadi instrumen utama untuk memastikan Puskesmas benar-benar siap beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan dasar yang memadai kepada masyarakat.
Ia menambahkan, seluruh layanan perizinan Sertifikat Standar kini bebas biaya. Pemohon dapat mengakses perkembangan pengajuan kapan pun melalui akun masing-masing di Perizinan Digital.
“Waktu penyelesaiannya maksimal 10 hari kerja dan tidak dipungut biaya apa pun,” tegas Aspiannur. (Adv)





