BONTANG – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kota Bontang. Terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menghadirkan layanan penyewaan videotron sebagai sumber retribusi baru.
Layar videotron berukuran besar yang terpasang di halaman kantor DPM-PTSP kini dapat dimanfaatkan publik, baik untuk kepentingan masyarakat umum maupun lembaga. Penyewaan dikoordinasikan melalui Bidang Umum DPM-PTSP sebagai pihak pengelola.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspianur, menyampaikan bahwa penerapan tarif sewa videotron dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah berlaku. Meski demikian, kebijakan tarif hanya diterapkan kepada pihak swasta, sedangkan penggunaan untuk kebutuhan internal Pemerintah Kota Bontang tidak dikenai biaya.
“Sebelum ada Perda, videotron bisa digunakan tanpa pungutan. Sekarang ada penetapan tarif, tetapi hanya untuk swasta,” ungkap Aspianur, Senin (17/11/2025).
Untuk penyewa dari sektor swasta, biaya ditentukan berdasarkan durasi tayang. Videotron berukuran 3×4 meter dikenakan tarif Rp250 ribu per menit, sedangkan videotron ukuran 4×8 meter memiliki tarif Rp350 ribu per menit.
“Tarif tersebut dihitung sesuai ukuran layar dan durasi penayangan, dan seluruh pendapatan dari penyewaan ini akan masuk ke kas daerah,” lanjutnya.
Proses pengajuan sewa pun dibuat sederhana. Pemohon hanya perlu mengajukan surat permohonan penggunaan videotron langsung ke kantor pelayanan.
“Kami siap membantu hingga materi tayangan ditampilkan. Prinsipnya, layanan dilakukan secara profesional dan transparan,” tutup Aspianur. (Adv)





