BONTANG – Masyarakat kini tidak lagi menggunakan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mengurus pendirian bangunan. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, proses perizinan tersebut telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan sistem ini dijelaskan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus. Ia menyebut transisi dari IMB ke PBG membawa pembaruan signifikan dalam tata cara pengajuan izin bangunan di Indonesia.
“Kalau dulu masyarakat mengurus IMB secara manual di pemerintah daerah, sekarang semua tahapan dilakukan secara terpusat melalui aplikasi milik Kementerian PUPR,” ujar Idrus saat ditemui di Kantor DPMPTSP Kota Bontang, belum lama ini.
Meski berbeda dari segi mekanisme, PBG tetap berfungsi sebagai landasan hukum untuk mendirikan atau melakukan perubahan bangunan gedung. Hanya saja, sistem yang baru dirancang lebih modern dan efisien karena seluruh alur mulai dari pengajuan, verifikasi hingga penerbitan izin diproses secara online melalui sistem perizinan nasional.
Dengan model perizinan terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan yang lebih optimal terhadap kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang, aspek teknis, serta standar keselamatan.
“Harapannya perubahan ini dapat mempercepat pelayanan dan memotong proses birokrasi yang sebelumnya cukup panjang,” tambah Idrus.
Untuk memastikan masyarakat tidak kesulitan menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut, DPMPTSP Kota Bontang terus melakukan sosialisasi serta pendampingan baik bagi warga maupun pelaku usaha. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mengikuti aturan terbaru agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan proses perizinan bangunan di Bontang berlangsung lancar dan sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya. (Adv)





