Rimbanusa.id – Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma menyatakan, intervensi kebijakan dapat dilakukan dengan tepat dan terarah sehingga berdampak pada pembangunan di Kaltim melalui Sport Development Index (SDI).
“Kebijakan pembangunan olahraga di Kaltim perlu disusun berdasarkan data dan bukti-bukti empirik hasil suatu kajian ilmiah. Harus mulai merubah berbagai kebijakan olahraga yang bias tujuan dan bertransformasi menuju kebijakan berbasis bukti,” katanya.
Disamping itu, Agus Hari Kesuma menegaskan, harus disadari bahwa SDI hanyalah potret hasil pembangunan olahraga. “Maka, hal yang paling penting adalah langkah, rumusan kebijakan, program dan kegiatan tindak lanjut apa setelah kita mendapatkan gambaran pembangunan keolahragaan kita,” jelasnya.
SDI, tuturnya, merupakan bagian dari mewujudkan visi Desain Olahraga Besar Nasional (DBON). Dengan SDI, Dispora Kaltim bisa melihat seberapa tinggi tingkat capaian partisipasi masyarakat untuk berolahraga.
“SDI sangat bermanfaat sebagai landasan pengambilan kebijakan bagi Dispora Kaltim maupun Dispora di kabupaten/kota dalam menyusun program dan kegiatan secara terukur, efisien, dan efektif,” jelasnya.
Bagi AHK, dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON, salah satu visinya pada 2045 adalah “Mewujudkan Indonesia Bugar”. Untuk mewujudkan itu, 70 persen masyarakat harus berpartisipasi aktif berolahraga sebanyak 3 kali seminggu dengan durasi minimal 60 menit.
Sehingga diharapkan 60 persen memiliki tingkat kebugaran jasmani baik. Angka menuju 70 persen partisipasi masyarakat berolahraga di 2045 diupayakan dicapai secara gradual “Sementara dalam Permenpora Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peta Jalan DBON, pada 2023 partisipasi ditargetkan mencapai 37 persen dan 2024 sebanyak 40 persen,” tutupnya. (adv/disporakaltim)