Surat Edaran Menhub Tentang Perjalanan Terbaru

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

Rimbanusa.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan vaksinasi Corona atau COVID-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru. Budi mengatakan pemerintah berupaya untuk mengendalikan pandemi COVID-19.

“Pada dasarnya apa yang diatur, kita mengantisipasi agar segala kemungkinan penularan dari COVID bisa dikendalikan. Beberapa hal yang kita lakukan, satu hal tersebut akan diberlakukan tanggal 17 Juli. Memang kita akan mensyaratkan booster atau vaksin ketiga menjadi syarat perjalanan yang memang terukur,” kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Budi mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Kemenhub. Dia meminta seluruh operator menyiapkan tempat vaksinasi Corona booster.

“Saya minta kepada para operator dari bandara pelabuhan dan terminal untuk persiapkan dan berkoordinasi dengan KKP dan TNI-Polri untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu,” ujar Budi.

“Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,” sambung Budi.

Budi menyampaikan pemerintah memantau terus perkembangan kenaikan kasus COVID-19 di sejumlah negara. Kondisi itu diharapkan Budi dapat membuat semua pihak waspada.

“Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis, itu tinggi sekali, ratusan ribu. Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” tutur dia.

Rimbanusa.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan vaksinasi Corona atau COVID-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru. Budi mengatakan pemerintah berupaya untuk mengendalikan pandemi COVID-19.

“Pada dasarnya apa yang diatur, kita mengantisipasi agar segala kemungkinan penularan dari COVID bisa dikendalikan. Beberapa hal yang kita lakukan, satu hal tersebut akan diberlakukan tanggal 17 Juli. Memang kita akan mensyaratkan booster atau vaksin ketiga menjadi syarat perjalanan yang memang terukur,” kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Budi mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Kemenhub. Dia meminta seluruh operator menyiapkan tempat vaksinasi Corona booster.

“Saya minta kepada para operator dari bandara pelabuhan dan terminal untuk persiapkan dan berkoordinasi dengan KKP dan TNI-Polri untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu,” ujar Budi.

“Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,” sambung Budi.

Budi menyampaikan pemerintah memantau terus perkembangan kenaikan kasus COVID-19 di sejumlah negara. Kondisi itu diharapkan Budi dapat membuat semua pihak waspada.

“Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis, itu tinggi sekali, ratusan ribu. Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” tutur dia.

SE Kemenhub soal Syarat Perjalanan Terbaru

Kemenhub sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri saat masa pandemi COVID-19. Aturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19,” kata jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (10/7).

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut ialah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (Sumber: detik.com/Kanavino Ahmad Rizqo)

Editor: Ahmad Fuad Ghazali

Kemenhub sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri saat masa pandemi COVID-19. Aturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19,” kata jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (10/7).

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut ialah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (Sumber: detik.com/Kanavino Ahmad Rizqo)

Editor: Ahmad Fuad Ghazali

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu