BONTANG – Penumpukan material koral yang menggunung di kawasan permukiman Saleba, tepat di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala, kembali memicu perhatian publik. Meski aktivitas bongkar muat telah dihentikan sejak beberapa bulan lalu, material tersebut masih dibiarkan di lokasi hingga Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, warga menyampaikan protes karena proses pengangkutan koral pada Jumat (20/06/2025) menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Namun meskipun kegiatan dihentikan, belum ada tindakan lanjutan untuk melakukan pembersihan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan akan turun tangan. Kepala DPMPTSP menilai keberadaan tumpukan koral yang tersisa tidak sesuai dengan peruntukan ruang di wilayah tersebut.
“Lokasi itu adalah kawasan permukiman, bukan untuk penyimpanan material konstruksi. Kami dapat informasi bahwa material akan dipindahkan, tetapi karena belum ada realisasi, kami akan memanggil pemiliknya,” jelasnya.
Ia menambahkan, zona yang diperbolehkan untuk aktivitas penyimpanan material berada di wilayah Tanjung Laut Indah. Hingga kini, pihaknya juga belum menerima laporan lanjutan dari kelurahan maupun kecamatan mengenai perkembangan pemindahan material.
“Kami akan koordinasikan dulu dengan kelurahan dan kecamatan. Jika kondisi belum berubah, pemilik segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta menindaklanjuti,” tegasnya.
Upaya penegakan ini diharapkan dapat mengakhiri keresahan warga dan memastikan kawasan permukiman bebas dari aktivitas yang tidak sesuai peruntukan. (Adv)





