Rimbanusa.id – Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim tidak akan merusak hutan, menjawab kekhawatiran beberapa pihak terkait dampak lingkungan.
Menurut Samsun, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN dan Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara telah mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN. RDTR tersebut menjamin keberlangsungan hutan di kawasan IKN dan sekitarnya.
“DPRD Kaltim akan mengawasi proses pembangunan IKN ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, serta pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Samsun menekankan bahwa pemberian izin lahan di IKN akan dilakukan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan, dan tidak akan dilakukan secara sembarangan. Ia juga menyoroti sektor perkebunan dan pertambangan sebagai penyumbang utama deforestasi, yang perlu mendapat pengawasan ketat.
Pemerintah juga bertujuan untuk mewujudkan konsep Forest City di IKN dengan berbagai upaya seperti rehabilitasi hutan dan lahan, pembangunan pusat persemaian, dan pemulihan lahan bekas tambang.
Langkah-langkah lainnya melibatkan konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati, pembangunan rendah karbon, pengelolaan air, serta keterlibatan masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan dan lahan di IKN.
Diharapkan dengan serangkaian upaya ini, IKN di Sepaku, Kaltim, dapat menjadi kota dunia berkelanjutan dan inklusif yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan pada abad ke-21. (adv/dprdkaltim)