Jika Anda ingin membangun bisnis, Anda perlu mengetahui bentuk kepemilikan bisnis yang ada. Bentuk kepemilikan suatu usaha tidak hanya menjadi identitas bagi suatu perusahaan, namun juga membuktikan bahwa usaha tersebut sah di mata hukum.
Dengan adanya ketentuan hukum bagi suatu usaha maka perusahaan dapat lebih fokus dalam mencapai tujuannya. kepemilikan bisnis yang jelas juga dapat menjadi pedoman bagi orang-orang yang ada di dalamnya untuk mengambil keputusan bisnis.
Bentuk Kepemilikan Bisnis
Bentuk kepemilikan adalah suatu bentuk kegiatan usaha dilihat dari siapa pemilik atau pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan didirikannya, sehingga bentuk kepemilikan usaha itu bermacam-macam.
Dengan demikian, setiap kepemilikan bisnis sesuai dengan misi yang diusung oleh masing-masing bisnis. Berikut beberapa bentuk dari kepemilikan usaha yang perlu Anda ketahui di Indonesia, antara lain yaitu:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk kepemilikan. Kepemilikan suatu usaha perseorangan hanya terdiri dari satu orang. Umumnya perusahaan ini dimiliki oleh sekelompok usaha kecil dan menengah.
Modal usaha perusahaan perseorangan berasal dari satu pemilik. Di Indonesia, perusahaan perseorangan dikenal dengan nama Perusahaan Dagang dan Badan Usaha Dagang.
Masing-masing perusahaan dibedakan berdasarkan jenis usahanya, misalnya pertanian, perdagangan, jasa, dan industri kecil.
2. Firma
Bentuk kepemilikan bisnis selanjutnya disebut firma atau yang dalam bahasa Belanda disebut vennootschap onder firma (V.O.F).
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang menjalankan suatu usaha antara dua orang atau lebih (disebut firma) dengan menggunakan nama yang sama atau satu nama yang dipakai bersama-sama untuk mengembangkan usahanya.
3. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan hukum yang berupa persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang berlaku dalam hukum ini.
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa PT dibentuk oleh minimal dua orang dengan modal minimal Rp 20 juta.
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Contoh kepemilikan bisnis selanjutnya di Indonesia yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD sendiri merupakan suatu badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya bersumber dari pemerintah daerah.
Kehadiran BUMD bertujuan untuk mencapai pembangunan di daerah dan pembangunan perekonomian nasional.
5. Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk kepemilikan bisnis lainnya yaitu CV. CV merupakan suatu firma persekutuan yang mempunyai satu atau beberapa sekutu komanditer.
Pada pasal 19 KUHP menyebutkan bahwa CV adalah perseroan untuk menjalankan suatu perseroan yang dibentuk oleh seorang atau beberapa orang yang bertanggung jawab pada keseluruhan pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal di sisi lain.
6. Koperasi
Koperasi adalah suatu kepemilikan badan usaha yang terdiri atas perseorangan atau badan hukum koperasi yang mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta merupakan gerakan ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya.
7. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Selain itu, BUMN dibedakan lagi ke dalam beberapa jenis, yakni perusahaan perseroan (PERSERO) dan perusahaan negara umum (PERUM).
Dalam memilih bentuk kepemilikan bisnis, pemilik harus tahu bahwa meskipun kepemilikan perseorangan memberikan kemudahan pendirian dan biaya operasional yang rendah, tanggung jawab pribadi atas hutang bisnis dapat menjadi risiko yang signifikan.