BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memperketat regulasi di sektor kesehatan hewan dengan mewajibkan setiap paramedik veteriner yang berpraktik untuk memiliki izin resmi. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan layanan kesehatan hewan berjalan sesuai standar profesional serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan hewan peliharaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa izin praktik bukan hanya formalitas birokrasi, melainkan indikator kompetensi dan tanggung jawab tenaga medis.
“Setiap layanan kesehatan hewan harus memenuhi standar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi persyaratan mutlak untuk menjamin mutu pelayanan,” ujar Aspiannur, Selasa (4/11/2025).
Ia merinci sejumlah dokumen yang harus dipenuhi paramedik veteriner saat mengajukan izin, seperti surat permohonan, KTP, NPWP, ijazah di bidang kesehatan hewan, rekomendasi dari organisasi profesi, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Aspiannur, aturan tersebut tidak hanya memastikan kompetensi tenaga kesehatan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta keamanan kerja bagi para praktisi.
“Pelanggaran dalam praktik kesehatan hewan bisa menimbulkan risiko serius, baik bagi hewan maupun pemiliknya. Ketentuan perizinan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
DPMPTSP Bontang turut mendorong seluruh paramedik veteriner yang belum mengurus izin untuk segera melakukannya. Dengan izin resmi, tenaga medis dapat bekerja lebih profesional, aman, dan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan hewan. DPMPTSP menekankan pentingnya memastikan bahwa paramedik yang memberikan layanan telah memegang izin praktik yang sah.
Informasi lengkap mengenai alur dan persyaratan perizinan dapat diakses melalui situs resmi DPMPTSP Bontang ataupun dengan datang langsung ke kantor layanan.





