BONTANG – Sejumlah usaha villa di kawasan wisata Bontang Kuala menghadapi kendala dalam pengurusan izin dasar bangunan. Meski para pelaku usaha rata-rata telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat diterbitkan akibat persoalan legalitas lahan yang berdiri di atas wilayah laut.
Hal tersebut disampaikan Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, saat ditemui Kamis (6/11/2025). Ia menjelaskan bahwa bangunan yang berada di atas laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Pelaku usaha villa di Bontang Kuala umumnya sudah memiliki NIB. Tapi PBG belum bisa diterbitkan karena tidak ada legalitas lahannya. Mereka membangun di atas kawasan laut yang merupakan aset negara, sehingga statusnya hanya pinjam pakai,” terang Idrus.
Ia menegaskan bahwa salah satu syarat utama penerbitan PBG adalah bukti legalitas atas lahan yang digunakan. Karena area tersebut merupakan wilayah pasang surut dan bukan tanah yang bisa dimiliki secara pribadi, maka syarat itu tidak dapat dipenuhi.
“Untuk mengurus PBG diperlukan bukti kepemilikan lahan, sementara di Bontang Kuala semua berdiri di atas laut. Karena itu PBG tidak bisa keluar,” imbuhnya.
Meski demikian, Idrus menyebut pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menarik pajak dari sisi usaha. Ia mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) bekerja sama dengan pihak kelurahan untuk merumuskan skema pajak yang sesuai bagi pelaku usaha di kawasan tersebut.
“Yang bisa dipungut adalah pajak dari aktivitas usahanya. Tinggal bagaimana Bappenda berkoordinasi dengan lurah-lurah untuk merumuskan jenis pajaknya,” jelasnya.
Idrus juga menyampaikan bahwa kondisi ini menjadi unik di Kota Bontang. Bontang Kuala sejak lama berkembang sebagai permukiman di atas laut tanpa regulasi perizinan formal, sehingga berbagai persoalan muncul ketika pemerintah mulai melakukan penataan.
“Dari dahulu warga sudah tinggal dan membangun di sana tanpa proses izin. Saat sekarang mulai ditertibkan, muncullah berbagai tantangannya,” ujar Idrus.
Untuk diketahui, sebagian warga di kawasan tersebut memang memiliki sertifikat bangunan, namun tidak memiliki sertifikat tanah. Akibatnya, kewajiban pajak hanya berlaku untuk bangunan, bukan lahan tempat bangunan tersebut berdiri.





