Polres Bontang Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

BONTANG – Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) dan dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, mewakili Kapolres Bontang.

Kegiatan pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Bontang Wicaksana, Jaksa Kejaksaan Negeri Bontang Dwi Bangkit Haryoko, serta penasihat hukum Eis Rahayu Puji Astuti. Turut hadir pula perwakilan instansi terkait dan awak media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika dengan tersangka berinisial R (30). Dari penangkapan yang dilakukan di Jalan Poros Bontang–Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat total 1.047,22 gram serta 50 butir pil ekstasi.

Kompol Ropiyani menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang melalui surat Nomor B-3031/O.4.17.3/ENZ.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Proses tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, serta Peraturan Kapolri terkait pengelolaan barang bukti.

“Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang bukti narkotika. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan secara terbuka,” tegasnya. (*)