Jelang Idul Adha 2026, Ini Batas Akhir Potong Kuku dan Rambut

Anda dilarang memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban Anda selesai disembelih. (Foto: google)

Rimbanusa.id – Umat Islam yang berencana melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut setelah memasuki 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui batas akhir memotong kuku dan rambut sebelum larangan tersebut mulai berlaku.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), 1 Zulhijah 1447 H diperkirakan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, batas akhir memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban dianjurkan sebelum waktu magrib pada Minggu, 17 Mei 2026.

Anjuran tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim:

إِذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam kalender Hijriah, pergantian hari dimulai sejak matahari terbenam atau waktu magrib. Artinya, setelah memasuki malam 1 Zulhijah, pekurban dianjurkan tidak lagi memotong kuku maupun rambut hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.

Larangan tersebut mencakup rambut kepala, kumis, jenggot, bulu tubuh, hingga kuku tangan dan kaki. Namun, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukumnya.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki menilai larangan tersebut bersifat sunnah atau makruh jika dilanggar, bukan haram. Sementara sebagian ulama lain, seperti dari mazhab Hanbali, berpendapat larangan itu wajib dipatuhi oleh orang yang hendak berkurban.

Meski demikian, ibadah kurban tetap sah apabila seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut setelah masuk Zulhijah, baik karena lupa maupun tidak mengetahui ketentuan tersebut. Tidak ada kewajiban membayar kafarat atau denda atas pelanggaran tersebut.

Para ulama juga menjelaskan anjuran itu hanya berlaku bagi shahibul qurban atau orang yang berkurban, bukan seluruh anggota keluarganya. Dengan demikian, anggota keluarga tetap diperbolehkan memotong kuku dan rambut seperti biasa.

Hikmah dari anjuran tidak memotong kuku dan rambut ini disebut sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus menyerupai sebagian amalan jamaah haji yang sedang berihram.

Meski tanggal 1 Zulhijah 1447 H telah diperkirakan jatuh pada 18 Mei 2026, penetapan resmi awal Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Karena itu, masyarakat diimbau tetap mengikuti keputusan resmi pemerintah terkait penentuan awal bulan Hijriah tersebut. (Sumber: Salsa Dila Fitria Oktavianti/detik.com)

Editor: Farhan