Rimbanusa.id – DPRD Kota Bontang menaruh harapan besar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai landasan hukum untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan penyusunan raperda dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kebutuhan daerah maupun dunia usaha. Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu memberikan kemudahan berinvestasi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Pembahasannya dilakukan secara menyeluruh agar perda yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan investasi di Kota Bontang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah penyempurnaan telah dimasukkan dalam draf raperda, mulai dari penambahan definisi mengenai perizinan nonberusaha, penguatan ketentuan terkait perlindungan lingkungan hidup, hingga penyempurnaan redaksi pada beberapa pasal agar lebih jelas dan mudah diterapkan.
Menurut Rustam, pembahasan tidak hanya berhenti pada substansi aturan, tetapi juga menyoroti kesiapan implementasinya. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penyusunan peta potensi investasi daerah, perencanaan sektor unggulan, hingga strategi promosi yang perlu dilakukan pemerintah untuk menarik minat investor.
Ia menilai pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu investor datang, tetapi harus aktif memperkenalkan berbagai peluang investasi yang dimiliki Bontang. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dinilai penting untuk memperluas promosi daerah.
Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap sejumlah faktor pendukung investasi yang masih perlu dibenahi. Persoalan ketersediaan lahan, kepastian tata ruang, serta pembangunan infrastruktur strategis, seperti pelabuhan di kawasan Bontang Lestari, dinilai menjadi aspek penting yang dapat meningkatkan daya saing Kota Bontang sebagai tujuan investasi.
Rustam berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai mempersiapkan langkah-langkah teknis sebelum perda tersebut diberlakukan. Dengan kesiapan yang matang, implementasi regulasi diharapkan berjalan efektif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Bontang. (adv)





