Aturan Baru PPKM, Naik Pesawat Tak Bisa Pakai Antigen Lagi

Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3

RIMBANUSA. ID –  Pemerintah telah mengumumkan evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.

Keputusan tersebut sejalan dengan upaya untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19 di tanah air. Meskipun angka perkembangan kasus sudah semakin terkendali, namun pemerintah tak ingin kecolongan.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November mendatang.

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan, salah satunya yakni penyesuaian syarat perjalanan udara untuk penumpang domestik.

Perubahan penyesuaian aturan perjalanan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Neger (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Wilayah Jawa Bali.

Melalui aturan teranyar itu, pemerintah tak lagi memperbolehkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Adapun surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang ditunjukkan adalah yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada aturan sebelumnya, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa Bali. Ini hanya untuk penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua. (*)

 

Penulis : Chandra Gian Asmara

Editor  : Umil Surya

Sumber CNBC Indonesia