Batasi Ruang Gerak Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 4.000 Rekening yang Mencurigakan

Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Rimbanusa.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mempersempit ruang gerak dari bisnis judi online dengan cara memerintahkan perbankan memblokir 4.000 rekening yang berhubungan dengan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kewenangan ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dian mengungkapkan terdapat 4.000 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal selain judi online.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” Kata Dian di Instagram resmi OJK, Senin (18/12).

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian menyebut perbankan juga memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya. Jika ditemukan gerak-gerik mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK juga memiliki otoritas untuk menegakkan komitmen dan menjaga integritas sistem keuangan. Sejumlah langkah telah dilakukan OJK dalam upaya memberantas judi online. Diantaranya, pemblokiran rekening bank judi online, pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online.

Langkah-lain diantaranya, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas judi online.

Selain atas permintaan OJK, Dian menegaskan perbankan bisa menganalisi dan melakukan pemblokiran rekening secara mandiri.

Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun kementerian/lembaga, atau otoritas terkait termasuk OJK.

OJK pun telah menerbitkan regulasi seperti, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan.

Kemudian POJK No. 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud, serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Pengawas jasa keuangan itu berjanji akan terus menjalin sinergi, berkoordinasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia.

Ojk menegaskan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (Sumber: detikFinance/Samuel Gading)

Editor: Bintang