Batasi Ruang Gerak Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 4.000 Rekening yang Mencurigakan

Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Rimbanusa.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mempersempit ruang gerak dari bisnis judi online dengan cara memerintahkan perbankan memblokir 4.000 rekening yang berhubungan dengan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kewenangan ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dian mengungkapkan terdapat 4.000 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal selain judi online.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” Kata Dian di Instagram resmi OJK, Senin (18/12).

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian menyebut perbankan juga memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya. Jika ditemukan gerak-gerik mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK juga memiliki otoritas untuk menegakkan komitmen dan menjaga integritas sistem keuangan. Sejumlah langkah telah dilakukan OJK dalam upaya memberantas judi online. Diantaranya, pemblokiran rekening bank judi online, pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online.

Langkah-lain diantaranya, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas judi online.

Selain atas permintaan OJK, Dian menegaskan perbankan bisa menganalisi dan melakukan pemblokiran rekening secara mandiri.

Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun kementerian/lembaga, atau otoritas terkait termasuk OJK.

OJK pun telah menerbitkan regulasi seperti, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan.

Kemudian POJK No. 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud, serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Pengawas jasa keuangan itu berjanji akan terus menjalin sinergi, berkoordinasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia.

Ojk menegaskan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (Sumber: detikFinance/Samuel Gading)

Editor: Bintang

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu