Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menyampaikan bahwa penerima tanda jasa Satyalancana Karya Satya (SKS) adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
“Paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dengan ketentuan dalam masa kerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara,” ucapnya di Gedung Serbaguna (GSG) Bukit Pelangi, Rabu (27/11/2023).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan penyamatan SKS tahun 2023 dilaksanakan selama 3 kali yakni dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) tahun 2023, memperingati HUT Ke-24 Kabupaten Kutim tahun 2023 dan memperingati Hari Guru Nasional ke-78 tahun 2023.
“Penerima SKS dalam Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2023 berjumlah 563 PNS. Dengan rincian SKS 30 tahun sebanyak 50 PNS, SKS 20 tahun sebanyak 88 PNS dan SKS 10 tahun sebanyak 425 PNS,” tutupnya.
Turut menyaksikan penyematan SKS yakni Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, Forkopimda Kutim, Plt Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Sudirman Latief, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, Staf Ahli Bupati Kutim dan Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim. (Adv)