Rimbanusa.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan layanan mereka melalui penerapan Standard Nasional Perpustakaan (SNP) di seluruh perpustakaan di Benua Etam. Pada Senin di Samarinda,
Kepala DPK Kaltim, Taufik menyatakan, komitmennya terhadap standar kualitas layanan perpustakaan. Untuk itu, dia mengungkapkan terdapat kriteria minimal agar layanan perpustakaan memenuhi SNP.
Taufik menjelaskan bahwa terdapat kriteria minimal yang harus dipenuhi agar layanan perpustakaan memenuhi SNP. Kriteria-kriteria tersebut mencakup sumber daya manusia, koleksi, sarana dan prasarana, layanan, kerjasama, serta pengelolaan dan evaluasi.
Standar layanan ini ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2014.
“Sesuai dengan SNP, kami berharap perpustakaan dapat meningkatkan fungsi mereka sebagai tempat pengembangan diri dan penambah ilmu,” ujar Taufik.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait SNP, Taufik mengungkap bahwa DPK Kaltim telah mengadakan sosialisasi Standar Nasional Perpustakaan, khususnya di tiga kota utama, yaitu Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk merangsang pengembangan layanan, fasilitas, dan program perpustakaan secara kreatif, dengan harapan dapat meningkatkan minat pengunjung,” jelasnya.
Taufik juga menyoroti beberapa program unggulan yang telah diimplementasikan oleh DPK Kaltim, seperti gerakan literasi digital, layanan perpustakaan keliling, dan festival buku. Menurutnya, SNP dan akreditasi perpustakaan menjadi bagian integral dalam meningkatkan kualitas koleksi perpustakaan, baik fisik maupun digital, serta kualitas sarana dan prasarana perpustakaan.
“Sehingga, melalui langkah-langkah ini, DPK Kaltim berupaya tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga menjadikan perpustakaan sebagai pusat pengembangan dan pengetahuan,” tutupnya. (adv/dpkkaltim)