BONTANG — Pemerintah Kota Bontang semakin mengintensifkan pengawasan terhadap seluruh usaha, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan kesehatan dan keamanan masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas pelayanan serta keamanan produk yang beredar tetap memenuhi standar.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan pengawasan dilakukan secara terjadwal dan melibatkan tim lintas bidang agar seluruh sektor kesehatan dapat dipantau secara optimal.
“Tim turun ke lapangan sesuai jadwal. Fokus utama kami pada usaha di sektor kesehatan, dan sudah ada tim khusus yang menangani itu,” ujar Aspiannur saat ditemui di Kantor DPMPTSP, Kamis (27/11/2025).
Jenis usaha yang menjadi objek pengawasan cukup beragam, mulai dari depo air minum, apotek, klinik kesehatan, hingga pelaksanaan kegiatan Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Semua usaha yang berkaitan dengan kesehatan masuk dalam pengawasan. Jumlahnya sangat banyak,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan untuk usaha kesehatan wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemilik usaha harus memenuhi seluruh persyaratan teknis, termasuk aspek higienitas sebelum mendapatkan legalitas usaha.
“Contohnya MBG tetap wajib mengurus izin lewat OSS. Syarat higienitas harus dipenuhi dulu dan rekomendasinya dikeluarkan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Setelah rekomendasi teknis diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, DPMPTSP kemudian memproses penerbitan izin usaha sesuai prosedur.
“Rekomendasi teknis dulu, izin belakangan. Itu alur bakunya,” tegas Aspiannur.
Selain itu, DPMPTSP mengingatkan pelaku usaha agar memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) apabila terjadi perubahan jenis usaha. Ketidaksesuaian KBLI dapat memengaruhi validitas perizinan.
“Kalau ada perubahan usaha, KBLI harus ditambahkan. Kami tidak bisa mendeteksi perubahan aktivitas kalau pelaku usaha tidak melapor,” pungkasnya. (Adv)





