BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik. Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan komitmen tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).
Aspiannur menyampaikan bahwa setiap warga berhak memperoleh informasi yang transparan dan akurat sesuai amanat regulasi. Karena itu, DPMPTSP terus berupaya memastikan mekanisme permintaan informasi berjalan mudah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
“Jika dalam prosesnya ada hambatan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan,” jelasnya.
Ia merinci sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan keberatan, seperti penolakan informasi dengan alasan pengecualian, tidak tersedianya informasi berkala, hingga keterlambatan pemberian informasi melewati batas waktu yang ditentukan.
“Keberatan juga bisa diajukan bila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan, atau jika biaya penggandaan dianggap tidak wajar,” tambah Aspiannur.
Dirinya menekankan pentingnya memahami prosedur keberatan yang harus disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mekanisme ini, menurut Aspiannur, menjadi sarana untuk memastikan akuntabilitas dan peningkatan kualitas layanan.
Transparansi informasi disebutnya sebagai salah satu prioritas utama DPMPTSP Bontang. Dengan sistem keberatan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih dilayani dan dilibatkan dalam proses pemerintahan yang terbuka.
“Kami ingin masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan. Keterbukaan adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
DPMPTSP Bontang menegaskan akan terus mendorong peningkatan layanan informasi publik, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan prima bagi masyarakat.





