Upah Minimum Tahun 2024 Dipastikan Naik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik (Foto: Dok. Kemnaker)

Rimbanusa.id – Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Aturan tersebut memastikan kenaikan UMP mulai berlaku 1 Januari tahun 2024.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 yang merupakan aturan perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimun bagi pekerja dipastikan naik.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ucap Ida dalam keterangan resmi, Sabtu (11/11).

Kepastian kenaikan upah minimum tesebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu, inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Serta yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan, dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi solusi terhadap kepastian bekerja dan kelangsungan usaha.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” kata Ida.

Ida menilai, adanya perubahan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan insdustri.

Penerapan struktur dan skala upah diharapkan dapat memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.

Ida menambahkan, PP Pengupahan yang baru ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” jelasnya.

Ida menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada tanggal 10 November 2023 ini bertepatan dengan Hari Pahlawan. Hal tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Untuk informasi tambahan, adapun formula perhitungan Upah Minimum ditetapkan sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {unflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum rahun berjalan
inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)

Sedangakan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Alpha ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten kota, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. (Sumber: kumparanBisnis/Ema Fitriyani)

Editor: Bintang