BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melangkah lebih jauh dalam meningkatkan kualitas layanan publik dengan penetapan 35 jenis Standar Pelayanan (SP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan layanan yang seragam, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan, SP mencakup layanan perizinan, nonperizinan, dan layanan nonberusaha di berbagai sektor strategis.
“Standar layanan ini menjelaskan alur, waktu, dan persyaratan setiap jenis izin. Masyarakat kini lebih mudah memahami prosedur resmi melalui sistem perizinan daerah,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Setiap layanan juga memiliki indikator keberhasilan yang harus dipenuhi instansi penyedia, sehingga kualitas layanan dapat terjaga.
Dalam sektor kesehatan, SP mengatur izin praktik tenaga medis hingga operasional fasilitas pelayanan kesehatan. Di bidang lingkungan, SP mencakup dokumen pengelolaan dan evaluasi lingkungan untuk memastikan kegiatan masyarakat tidak merusak ekosistem.
Sektor pendidikan juga diatur, mulai dari izin pendirian lembaga PAUD, SD, hingga SMP. Sementara sektor perdagangan, pertanian, dan sosial mencakup layanan seperti izin pameran, praktik dokter hewan, hingga pengumpulan uang dan barang.
“Setiap izin dibuat untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan,” tambah Sofyansyah.
Seluruh layanan bersifat gratis dan dilakukan secara daring, sehingga mengurangi interaksi langsung dan meminimalkan potensi kendala birokrasi. Masyarakat dapat memantau proses layanan secara real-time melalui sistem digital yang tersedia.
Dengan penerapan standar ini, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya legalitas, baik dalam kegiatan usaha maupun sosial, yang sekaligus berfungsi sebagai perlindungan bagi pelaksana dan pihak yang terlibat.
DPMPTSP Bontang menegaskan akan terus mengevaluasi efektivitas SP agar tetap relevan dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Standarisasi layanan ini akan mempercepat proses perizinan, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tutup Sofyansyah. (Adv)





