Dua Mantan Direktur BME Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Perusda Bontang

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (M.Safril/Rimbanusa.id)

Rimbanusa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi PT Bontang Migas Energi (BME).

Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Direktur PT BME yang berinisial KR dan mantan Plt Direktur MT.

Penetapan tersangka yang merugikan negara sekitar Rp 800 juta tersebut dilakukan tepat di hari Bhakti Adhyaksa, Kamis (22/07/2021).

Kepala Kejari Dasplin melalui Kasi Pidsus Ali Mustofa mengatakan, penatapan tersebut berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi.

Hingga kini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang. Pun untuk penambahan tersangka baru, pihak Kejari masih menunggu fakta persidangan nantinya.

“Baru dua orang, nanti dilihat dari fakta persindangan apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujar Ali Mustofa.

Kasi Intel Hendri Sipayung menambahkan, meski telah berstatus sebagai tersangka kedua orang tersebut belum ditahan. Penahanan baru akan dilakukan setelah pemberkasan dan perampungan keterangan saksi selesai.

“Belum ditahan, kami (Kejari Bontang) tunggu berkas dan keterangan saksi selesai dirampungkan,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : M.Safril

Editor  : Umil Surya