Dua Mantan Direktur BME Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Perusda Bontang

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (M.Safril/Rimbanusa.id)

Rimbanusa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi PT Bontang Migas Energi (BME).

Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Direktur PT BME yang berinisial KR dan mantan Plt Direktur MT.

Penetapan tersangka yang merugikan negara sekitar Rp 800 juta tersebut dilakukan tepat di hari Bhakti Adhyaksa, Kamis (22/07/2021).

Kepala Kejari Dasplin melalui Kasi Pidsus Ali Mustofa mengatakan, penatapan tersebut berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi.

Hingga kini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang. Pun untuk penambahan tersangka baru, pihak Kejari masih menunggu fakta persidangan nantinya.

“Baru dua orang, nanti dilihat dari fakta persindangan apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujar Ali Mustofa.

Kasi Intel Hendri Sipayung menambahkan, meski telah berstatus sebagai tersangka kedua orang tersebut belum ditahan. Penahanan baru akan dilakukan setelah pemberkasan dan perampungan keterangan saksi selesai.

“Belum ditahan, kami (Kejari Bontang) tunggu berkas dan keterangan saksi selesai dirampungkan,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : M.Safril

Editor  : Umil Surya

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta