M. Udin Tegaskan Pemanfaatan Lubang Tambang Harus Sesuai Aturan

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin.

Rimbanusa.id – Banyaknya pemanfaatan Void atau bekas lubang tambang yang tidak sesuai manfaatnya sering dijumpai di Kalimantan Timur (Kaltim). Dimana fungsi void yang semestinya perlu penataan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali atau yang biasa disebut reklamasi.

Hal tersebut menjadi perhatian Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin, dirinya menilai reklamasi tambang harus dilakukan sesuai dengan kewajiban dan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Reklamasi itu butuh kewajiban, seluruh kegiatan tambang wajib melaksanakan reklamasi tapi ada kasus, masyarakat memanfaatkan lahan bekas galian tambang untuk kepentingan usaha perikanan dan pariwisata,” ucapnya.

Udin sapaan akrabnya, mengatakan void yang dimaksudkan adalah bekas lubang tambang yang tidak ditutup kembali dengan material. Menurutnya jumlah void yang ditinggalkan oleh perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan oleh perusahaan.

“Harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jika memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, dan ada kesepakatan dengan masyarakat,”Jelas Udin.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan, bahwa pemanfaatan area bekas tambang tidak boleh menjadi simalakama karena tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar.

“Makanya void yang tertinggal itu harus benar–benar difungsikan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Dirinya memberikan contoh, salah satu void yang berada di Kota Bontang, dimana void yang telah ditinggalkan oleh perusahaan untuk kepentingan masyarakat sebagai sarana sumber air bersih yang mengaliri Bontang.

“Yang jelas void tersebut sudah melalui tahapan penelitian dan pengkajian yang melibatkan Universitas Mulawarman dan ITB Bandung,” bebernya.

Udin juga mengingatkan perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin.

Ia mengambil contoh kasus pembiaran di Kutai Kartanegara yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void.

“Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)