Dugaan Penampungan Organ Ginjal Internasional di Rumah Kontrakan di Bekasi

Kondisi kontrakan di Tarumajaya yang jadi lokadi penampunagn penjualan ginjal jarinagn internasional. (Foto: TribunBekasi/Rangga Baskor)

Rimbanusa.id – Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, yang terletak di Jalan Piano 9, Blok F5, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi lokasi penampungan organ ginjal dalam jaringan internasional.

Tampaknya dari luar, tidak ada yang mencurigakan dari rumah tersebut, dengan pagar hitam dan dinding berwarna krem seperti mayoritas rumah di sekitarnya.

Seorang warga setempat, Nuraisyah (44), juga merupakan istri dari ketua RT setempat, menyatakan bahwa dua hari sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah menerima laporan mengenai kecurigaan terhadap rumah tersebut.

“Dua hari sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah menerima laporan mengenai rumah ini,” kata Nuraisyah saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa (20/6/2023).

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pada Minggu (18/6/2023), seseorang yang tinggal di rumah tersebut terlihat. Ketua RT segera menghubungi kepolisian setempat. Akibatnya, pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

“Sore pas maghrib ada dia (orang yang menyewa rumah), setelah itu dilakukan penggerebekan dan penangkapan, sekitar jam 1 malam Senin,” ungkap Nuraisyah. Namun, Nuraisyah mengakui bahwa dia tidak mengetahui secara rinci kasus yang melibatkan salah satu warganya tersebut.

Dia hanya menerima informasi dari pihak kepolisian bahwa orang yang tinggal di rumah tersebut terlibat dalam kasus besar.

“Kami tidak tahu rincian kasusnya, polisi juga tidak memberikan informasi. Mereka hanya meminta kami untuk melaporkan saja, karena ada masalah besar kata mereka, polisi tidak memberikan detailnya,” kata Nuraisyah.

Sementara itu, ketika dihubungi terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kasus tersebut.

Twedi hanya menyatakan bahwa kasus dugaan penjualan organ ginjal manusia tersebut telah dialihkan ke Polda Metro Jaya.

“Kami telah mengalihkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena mereka memiliki kewenangan. Silakan konfirmasi langsung ke sana,” kata Twedi saat dikonfirmasi. (Sumber: kompas.com/Firda Janati)

Editor: Farhan